20 Kendaraan di Jaksel Diderek
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan melakukan menertibkan parkir liar di sejumlah titik rawan, Senin (14/11).
Banyak masyarakat masih saja melanggar padahal sudah ada rambu larangan, bahkan ada plang denda 500 ribu
Penertiban di antaranya dilakukan di Jalan Garnisun, Jalan Kuningan Barat, Jalan Prof Dr Sutomo, dan Jalan Wijaya I. Hasilnya, 20 mobil diderek karena parkir di bahu jalan dan di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir.
"Satu unit taksi, 19 lainnya mobil pribadi," ucap Christianto, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan.
Enam Mobil Pribadi Diderek di PluitDitambahkan Chris, penertiban berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan arus lalu lintas di lokasi itu kerap tersendat. Menurutnya, kesadaran masyarakat masih minim, terbukti keberadaan rambu justru tidak digubris.
"Banyak masyarakat masih saja melanggar padahal sudah ada rambu larangan, bahkan ada plang denda 500 ribu masih saja melanggar. T
idak ada toleransi tindak tegas biar ada perubahan," tandas Christianto.